Langsung ke konten utama

Echo Chamber

 Saya sangat suka buah yang memiliki rasa asam. Ketika ada ahli yang menyatakan bahwa buah dengan rasa asam itu baik untuk melatih kesehatan lambung, maka dengan mudah saya yakini karena pada dasarnya saya suka buah dengan rasa asam yang dominan. Untuk lebih meyakinkan informasi tersebut, saya menggali informasi dari media-media termasuk dari internet. Kata kunci yang saya gunakan adalah "manfaat buah yang memiliki rasa asam". Yang muncul dari hasil pencarian tersebut, tentu pasti akan sesuai dengan kata kunci yang digunakan dalam mesin pencari. Dan dengan mudahnya, seluruh aktivitas tersebut membuat kita menjadi semakin yakin akan manfaat dari buah yang memiliki rasa asam. Dalam keseharian, seringkali kita ada didalam kondisi seperti cerita di atas. Kecenderungan kita pada sesuatu, akan mengantarkan kita pada informasi-informasi yang sesuai dengan kecenderungan kita. Bahkan ketika mencari informasi yang beririsan dengan apa yang menjadi perhatian kita, seringkali motifnya un...

Kewajiban Dosen sebagai Pendidik Profesional

 Tulisan pernama. Saat menulis ini, saya sedang bergelut dengan pengumpulan arsip-asrip dokumentasi pelaksanaan kewajiban sebagai dosen. Karenanya, pada tulisan perdana ini berkaitan erat dengan tema dosen. Yaitu kliping yang diambil dari Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Salah satu regulasi untuk dosen, yang sudah sepantansnya dikuasai oleh seluruh Dosen. Terutama, Dosen yang telah bersertifikasi. Kutipan yang dituangkan dalam tulisan ini, berkaitan dengan definisi Dosen, serta tugas yang melekat pada Dosen. Berikut adalah pernyataannya:

"Dosen sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni."

dari pernyataan di atas, saya bagi dalam 4 pembahasan berdasarkan 4 kelompok pernyataan.

 #1 Dosen sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik

Pernyataan pertama adalah berkaitan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, sebagai bukti bahwa dosen adalah pendidik profesional. Diantara ruang lingkup aturan ini, salah satunya mengerucut pada dosen, yang memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti, bahwa dosen tersebut merupakan pendidik profesional. Karenanya, diantara yang yang melekat pada predikat pendidik profesional adalah memperoleh tunjangan profesional sebagai dosen bersertifikat. Akan tetapi, sebelum mendapatkan hak tersebut, tentu harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Berdasar pada kutipan pernyataan di atas, ada 3 kelompok kewajiban yang melekat pada seorang dosen bersertifikat. Kewajiban tersebut, kita bahas pada 3 pernyataan berikutnya.

#2 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

Poin pertama dari kewajiban dosen profesional, identik dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. Yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Pendidikan, merupakan satu bentuk transfer pengetahuan dari generasi ke generasi melalui aktivitas pengajaran. Dalam hal ini, adalah dosen. Sedangkan penelitian, merupakan aktivitas dalam rangka pengembangan keilmuan. Cakupannya cukup luas. Pada ranah keguruan, membuat atau menguji metode pembelajaran, bisa jadi masuk dalam kategori ini. Bagi peneliti laboratorium, membuat varian baru dari jenis tanaman tertentu, merupakan aktivitas penelitian juga, serta bagi bidang lainnya yang berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan, apapun bidangnya, bisa masuk dalam klasifikasi penelitian. Implementasi hasi penelitian, pendidikan, pada lingkungan masyarakat secara luas, merupakan bentuk pengabdian pada masyarakat. Bagaimana produk perguruan tinggi bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat, bermanfaat di masyarakat, dimanfaatkan oleh masyarakat, itulah yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat.

# 3 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

Pada aspek ini, seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan berbasis pada kurikulum yang dirancang oleh perguruan tinggi, masuk pada aspek kewajiban dosen bersertifikat. Lebis spesifiknya pada poin ini. Seluruh aktivitas ini, dilaksanakan secara terstruktur. Juga harus didokumentasikan dengan baik, dan menjadi bagian dari poin yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelaporan BKD (Beban Kerja Dosen).

#4 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pernyataan ke empat, adalah berkaitan dengan pengembangan kompetensi dosen yang harus senantiasa ditingkatkat. Upaya peningkatan ini, juga dimuat dalam regulasi pangkat dan jabatan dosen. Dimana, setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan kapasitas dosen, diakomodir menjadi bagian dari kredit yang bisa meningkatkan pangkat dan jabatan dosen.

Itulah 4 penyaraan penting dalam kacamata saya, berkaitan dengan kewajiban dosen sebagai mendidik profesional, sesuai dengan yang tertera pada Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Kliping ini hanya sebagian konten yang ada pada SK Dirjen tersebut, tentu banyak hal lain yang belum dibahas pada tulisan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dosen Sebagai Sivitas Akademika

  Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. Referensi: Nama Dokumen: Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Keterangan: Bab II " Pengaturan Beban Kerja Dosen " / A. Tugas Dosen /Point 2. Sumber: Kemdikbud Link: https://lldikti6.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/02/Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD-compressed.pdf Halaman: 6 (Enam)

Dosen Sebagai Ilmuwan

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Referensi: Nama Dokumen:   Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Keterangan:  Bab II " Pengaturan Beban Kerja Dosen " / A.  Tugas Dosen /Point 3. Sumber:  Kemdikbud Link:  https://lldikti6.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/02/Salinan-Kepdirjendikti-tentang-PO-BKD-compressed.pdf Halaman:  6 (Enam)

Echo Chamber

 Saya sangat suka buah yang memiliki rasa asam. Ketika ada ahli yang menyatakan bahwa buah dengan rasa asam itu baik untuk melatih kesehatan lambung, maka dengan mudah saya yakini karena pada dasarnya saya suka buah dengan rasa asam yang dominan. Untuk lebih meyakinkan informasi tersebut, saya menggali informasi dari media-media termasuk dari internet. Kata kunci yang saya gunakan adalah "manfaat buah yang memiliki rasa asam". Yang muncul dari hasil pencarian tersebut, tentu pasti akan sesuai dengan kata kunci yang digunakan dalam mesin pencari. Dan dengan mudahnya, seluruh aktivitas tersebut membuat kita menjadi semakin yakin akan manfaat dari buah yang memiliki rasa asam. Dalam keseharian, seringkali kita ada didalam kondisi seperti cerita di atas. Kecenderungan kita pada sesuatu, akan mengantarkan kita pada informasi-informasi yang sesuai dengan kecenderungan kita. Bahkan ketika mencari informasi yang beririsan dengan apa yang menjadi perhatian kita, seringkali motifnya un...