Tulisan pernama. Saat menulis ini, saya sedang bergelut dengan pengumpulan arsip-asrip dokumentasi pelaksanaan kewajiban sebagai dosen. Karenanya, pada tulisan perdana ini berkaitan erat dengan tema dosen. Yaitu kliping yang diambil dari Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Salah satu regulasi untuk dosen, yang sudah sepantansnya dikuasai oleh seluruh Dosen. Terutama, Dosen yang telah bersertifikasi. Kutipan yang dituangkan dalam tulisan ini, berkaitan dengan definisi Dosen, serta tugas yang melekat pada Dosen. Berikut adalah pernyataannya:
"Dosen sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni."
dari pernyataan di atas, saya bagi dalam 4 pembahasan berdasarkan 4 kelompok pernyataan.
#1 Dosen sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik
Pernyataan pertama adalah berkaitan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, sebagai bukti bahwa dosen adalah pendidik profesional. Diantara ruang lingkup aturan ini, salah satunya mengerucut pada dosen, yang memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan salah satu bukti, bahwa dosen tersebut merupakan pendidik profesional. Karenanya, diantara yang yang melekat pada predikat pendidik profesional adalah memperoleh tunjangan profesional sebagai dosen bersertifikat. Akan tetapi, sebelum mendapatkan hak tersebut, tentu harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Berdasar pada kutipan pernyataan di atas, ada 3 kelompok kewajiban yang melekat pada seorang dosen bersertifikat. Kewajiban tersebut, kita bahas pada 3 pernyataan berikutnya.
#2 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Poin pertama dari kewajiban dosen profesional, identik dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. Yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Pendidikan, merupakan satu bentuk transfer pengetahuan dari generasi ke generasi melalui aktivitas pengajaran. Dalam hal ini, adalah dosen. Sedangkan penelitian, merupakan aktivitas dalam rangka pengembangan keilmuan. Cakupannya cukup luas. Pada ranah keguruan, membuat atau menguji metode pembelajaran, bisa jadi masuk dalam kategori ini. Bagi peneliti laboratorium, membuat varian baru dari jenis tanaman tertentu, merupakan aktivitas penelitian juga, serta bagi bidang lainnya yang berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan, apapun bidangnya, bisa masuk dalam klasifikasi penelitian. Implementasi hasi penelitian, pendidikan, pada lingkungan masyarakat secara luas, merupakan bentuk pengabdian pada masyarakat. Bagaimana produk perguruan tinggi bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat, bermanfaat di masyarakat, dimanfaatkan oleh masyarakat, itulah yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat.
# 3 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Pada aspek ini, seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan berbasis pada kurikulum yang dirancang oleh perguruan tinggi, masuk pada aspek kewajiban dosen bersertifikat. Lebis spesifiknya pada poin ini. Seluruh aktivitas ini, dilaksanakan secara terstruktur. Juga harus didokumentasikan dengan baik, dan menjadi bagian dari poin yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelaporan BKD (Beban Kerja Dosen).
#4 Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban: meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pernyataan ke empat, adalah berkaitan dengan pengembangan kompetensi dosen yang harus senantiasa ditingkatkat. Upaya peningkatan ini, juga dimuat dalam regulasi pangkat dan jabatan dosen. Dimana, setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan kapasitas dosen, diakomodir menjadi bagian dari kredit yang bisa meningkatkan pangkat dan jabatan dosen.
Itulah 4 penyaraan penting dalam kacamata saya, berkaitan dengan kewajiban dosen sebagai mendidik profesional, sesuai dengan yang tertera pada Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Kliping ini hanya sebagian konten yang ada pada SK Dirjen tersebut, tentu banyak hal lain yang belum dibahas pada tulisan ini.
Komentar
Posting Komentar